JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak seluruh anggota DPD RI aktif mengawasi, mengevaluasi dan melakukan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (konstitusi).
“Jangan sampai pemerintah daerah membuat Raperda dan Perda itu bertentangan dengan UU diatasnya dan apalagi konstitusi. Karena itu, DPD harus aktif mengawasi dan mengevaluasinya bekerjasama dengan pemerintah daerah,” kata Mahyudin saat membuka rapat konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Seluruh Indonesia, di Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Hadir Ketua BULD DPD RI Martin Billa, perwakilan dari 21 provinsi dan 85 biro hukum dari Setda seluruh provinsi Indonesia.
Kewenangan itu lanjut Mahyudin diatur dalam UU No. 17 tahun 2014 dan UU No.2 tahun 2018 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) bahwa kewenangan DPD RI antara lain melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan singkronisasi Raperda dan Perda, serta diatur dalam Tatib DPD RI.
Komentari tentang post ini