JAKARTA-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenkoperekonomian) bersama dengan Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran serta Kementerian Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengembangan Reformasi Regulasi di Indonesia.
Salah satu perwujudan kerja sama tersebut yakni meliputi bantuan teknis untuk pengembangan reformasi regulasi dengan nilai bantuan mencapai £1,140,000 (satu juta seratus empat puluh ribu poundsterling) yang akan berlaku selama 5 (lima) tahun hingga 31 Maret 2023.
Bantuan tersebut bersumber dari hibah Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara melalui Dana Kesejahteraan Pemerintah Inggris untuk memberi bantuan teknis bagi Pemerintah Indonesia, yang dikelola oleh Unit Pelayanan Regulasi Internasional, Kementerian Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Perserikatan Britania Raya dan Irlandia Utara.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik penandatanganan MoU ini. Kami harap program kerja sama ini berjalan dengan baik, dapat membawa perbaikan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi sehingga mampu membawa pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, ketika memberikan sambutan pada acara penandatanganan MoU, di Jakarta, Rabu (12/6).
Penandatanganan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan workshop terkait post border dan product market surveillance regime di Indonesia sebagai agenda kegiatan pertama.
Implementasi MoU ini dapat berupa pertukaran informasi, program, pendidikan, pelatihan, seminar, dan pengembangan kapasitas; ataupun bentuk kerja sama lain yang telah disepakati bersama secara tertulis oleh kedua negara. Juga akan dibentuk rencana kerja spesifik dan terperinci dalam pengimplementasian, yang akan ditinjau setiap tahunnya, dengan tujuan dan hasil produk yang jelas.
Program bantuan teknis ini bersifat fleksibel untuk merespon perkembangan isu prioritas dari Pemerintah Indonesia.
Komentari tentang post ini