JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya, kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan, terutama saat ini ketika menghadapi pandemi Virus Korona (Covid-19).
Untuk itu, Presiden Jokowi menekankan beberapa hal terkait jaminan kesehatan, sebagai berikut:
Pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terdapat kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.
”Kemudian tahun ini fokuskan kepada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas terkait BPJS melalui konferensi media dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3).
Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.