DEPOK-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menggelar mediasi antara warga dengan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) terkait ganti rugi tanah warga terdampak pembangunan Kampus UIII di Kantor Komnas Ham Jakarta. Senen (16/9/2019).
Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono selaku perwakilan Pemkot Depok mengatakan dalam mediasi tahap ini ruang lingkup kesepakatannya terkait permasalahan kasus tanah milik Pemerintah cq kementrian agama eks pemancar RRI, antara warga penggarap, kemenag, Setwapres RI, Tim terpadu provinsi Jabar dan Pemkot Depok.
Kesepakatannya, tambah Hardiono, antara lain pertama, akan dilakukan appraisal oleh KJPP sejumlah 22 penggarap, atau 25 bidang garap dari total 61 penggarap yang sudah terdata sebelumnya.
Selanjutnya kedua, Warga menyerahkan data yg belum di appraisal dan harus di verifikasi dan validasi, yg diserahkan data tersebut pada hari ini.Ketiga, Agar transparant di sampaikan kesepakatan ini hasil arimatik appraisalnya dg membuat permohonan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di kememen keuangan RI.
Komentari tentang post ini