JAKARTA -Harus disadari bahwa MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat.
MPR bukanlah lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan juga bukan tukang stempel Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres, melainkan MPR memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokratisasi yang sedang berjalan terkait pemilihan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20/10/2024, apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak dilantik.
Hal ikhwal tentang apakah Capres dan Cawapres layak atau tidak dilantik, sangat beralasan.
Oleh karena jeda waktu 8 (delapan) bulan pasca pemilu Februari 2024 hingga tanggal 20/10/2024, dimaksudkan oleh Para Pembentuk UU agar MPR memiliki waktu yang cukup untuk memantau dan mencermati hal-hal buruk apa yang bakal muncul dan terjadi bahkan melekat dalam diri Capres-Cawapres terpilih, namun lolos dari proses seleksi lewat pemilu, lolos dari pantauan KPU dan lolos dari proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, terlebih-lebih oleh karena MK memiliki kesempatan dan wewenang yang sangat terbatas dalam pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).