Sementara itu AM Putut Prabantoro menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan harus bertanggung jawab jika program ini gagal. Dan, perlu kiranya meninjau kembali kampanye serta sosialisasi yang telah dilakukan agar tax amnesty mencapai sasaran dan target rupiahnya. “Sosialisasi yang kurang tepat dalam cara dan pemilihan medianya ketika berkampanye akan berakibat pada lambatnya pelaksanaan tax amnesty dan mungkin saja ditolak oleh masyarakat wajib pajak. Bahkan beberapa pekan lalu beredar informasi tentang tax amnesty yang sifatnya menakut-nakuti dan terkesan mengancam. Informasi itu banyak beredar di media sosial,” ujar Putut Prabantoro, yang juga Konsultan Komunikasi Publik.
Ditambahkan Putut, jika tax amnesty ini tidak berjalan sebagaimana mestinya suka tidak suka ada biaya politik yang harus dibayar oleh pemerintah. Tax amnesty adalah indikator keberhasilan atau kegagalan pemerintah baik pada segi keuangan, pembangunan ekonomi dan serta stabilitas politik. Keberhasilan tax amnesty itu juga terletak pada kepastian hukum yang mengikutinya.
Oleh karena itu, Putut Prabantoro menegaskan, dalam menyelesaikan persoalan tersebut, harus dipastikan tersebarnya informasi yang terang, jelas dan benar dan sampai pada wajib pajak. Itu harus dilakukan jika pemerintah memang menginginkan adanya darah segar masuk ke kas negara untuk melanjutkan pembangunan.














