JAKARTA -Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantaramemberikan sejumlah instruksi kepada direksi dan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun salah satu instruksinya adalah penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi BUMN Non-Tbk hingga mendapat kajian dan evaluasi dari BPI Danantara.
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memastikan Danantara sebagai pemegang saham dapat mengawasi operasional secara baik dan benar.
“Jadi kembali lagi value creation dan Danantara kan kita juga mempunyai target-target yang dicanangkan gitu ya,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Presiden Prabowo Subianto memang memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani.
Pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan Danantara serta arah investasi ke depan.
Dalam keterangannya, Rosan menjelaskan bahwa diskusi tersebut menekankan pada evaluasi dan asesmen terhadap BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara.