Pengembangan usaha syariah untuk memperkuat kapasitas pelaku UMKM juga diperlukan dukungan kebijakan afirmatif dan integrasi program.
Banyaknya jumlah pondok pesantren (ponpes) di Indonesia juga menjadi potensi ekonomi yang besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah ponpes di Indonesia pada 2020 berjumlah 28.194 dengan 44,2% di antaranya berpotensi ekonomi.
“Dengan jumlah ponpes tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal Indonesia,” pungkasnya.













