JAKARTA-Situasi pandemik covid-19 yang mengglobal, membuat pemerintah merespons dengan memberi stimulus kebijakan fiskal jilid 2 untuk memitigasi dampak negatif virus corona pada ekonomi.
Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 25 dan restistusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.
“Situasi yang menjadi pandemik dunia (covid-19), perkembangan ini sangat dinamis. Kita menyiapkan instrumen, policy untuk memitigasi, meminimalisir dampak, baik untuk sektor pengusaha, korporasi maupun masyarakat. Pemerintah selalu melihat dari dua sisi. Dari sisi ekonomi, dari demand side: konsumsi, investasi dan dari sisi sektor usaha atau supply chain atau product sub-side-nya terutama sektor manufaktur yang langsung terdampak ekspor dan impor. Banyak sektor manufaktur yang terhalang mendapat barang modal dan bahan baku dan para eksportir untuk diberi kemudahan secepat mungkin,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Hal ini disampaikannya pada konferensi pers (konpres) bersama yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada hari Jumat (13/03) di Aula Graha Sawala, Kemenko, Jakarta.














