Dari sisi Pemerintah, Menkeu mencontohkan beberapa kebijakan yang pro pertumbuhan industri kreatif telah dilakukan, misalnya melalui pengurangan pajak bagi pelaku industri kreatif, mendorong pendidikan vokasi, hibah yang diberikan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan dana alokasi khusus bagi pertunjukan seni.
Bahkan lebih lanjut, di masa yang akan datang Presiden menginginkan adanya dana abadi bagi industri kreatif. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk terus mendukung perkembangan dan pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
“Presiden menyampaikan ingin membuat suatu dana abadi untuk kreatifitas. Kalau Presiden arah kebijakannya ke sana, kita mengamankan. Ini kan tahun 2019, UU APBN-nya sudah selesai jadi tidak ada di situ. Namun, nanti bisa kita pikirkan tahun 2020,” pungkas Menkeu.













