ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Ini Isi Surat OC Kaligis ke Komisioner KPK

gatti Reporter : gatti
11 Agu 2015, 2 : 32 PM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

JAKARTA-Advokat Senior, Otto Cornelis Kaligis mengirim surat terbuka ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alasannya tidak mau diperiksa oleh lembaga antirasuah ini. Dalam surat yang ditulis dengan tangannya sendiri setebal 3 halaman folio, pengacara kondang ini juga mempertanyakan keputusan KPK menjadikan Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry sebagai whistle Blower. Padahal, Gerry merupakan pelaku utama.
Lewat surat ini juga, OC Kaligis memaparkan kronologis fakta hukumnya sesungguhnya apa yang terjadi saat keributan di Rutan Guntur antara penasehat hukumnya dengan penyidik KPK.

Kepada Yth
Para Komisioner KPK
Di Jakarta
Dengan Hormat
Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis melaporkan kepada Bapak-bapak Yth seorang pertugas KPK bernama Christian atas tindakan arogan, super power, intimidasi dan teror yang dilakukannya kepada saya dan para pengacara saya pada tanggal 31 Juli 2015 di Rutan Guntur.
Lewat surat itu yang ditulis tangannya sendiri setebal 3 halaman folio, OC Kaligis memaparkan kronologis fakta hukumnya apa yang sesungguhnya terjadi di Rutan Guntur. Ini krologisnya.
1. Sejak pagi saya dipanggil dan saya menolak hadir di KPK sebagai tersangka. Alasan penolakan, keyakinan hukum saya bahwa tindakan Christian dkk menculik saya pada 14 Juli 2015 di Hotel Borobudur pada pukul 14.00 WIB .Panggilan saksi tanggal 13 Juli 2015 adalah keliru mengenai waktu panggilan. Surat panggilan tiba pukul 10.40 dikantor. Setelah itu, Kantor menyampaikan secara lisan maupun secara tertulis. Pada waktu itu, saya tengah berada di Makasar dan tiba di Jakarta pada pukul 13.00 WIB.
2. Pada 14 Juli 2015, sya menulis surat akan datang pada tanggal 23 Juli 2015 jam 10.00 WIB pagi. Sekaligus saya membaca dimedia bahwa Kaligis kalau dipanggil pasti datang. Saksi-saksi yang lain seperti pak Gatot juga mengalami hal yang sama. Mereka dapat ditunda. Kenapa kepada saya yang beretikad baik didiskriminasi.Saya mendapat informasi bahwa sejak 13 Juli 2015 saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti 2 alat bukti versi KPK telah dikantongi.
3. 14 Juli 2015, penangkapan dan penahanan KPK oleh Damanik dan Christian dkk. Apakah oknum ini penyidik yang sah?
4. Pada saat pemeriksaan pertama, saya minta konfrontasi dengan Gerry yang tertangkap tangan. Karena ingin mengetahui siapa yang memberitahukan dia untuk pergi ke Medan pada 9 Juli 2015 supaya 2 alat bukti itu jelas. Saya tidak tahu Hp Panitera maupun Hakim Tripeni. Mengenai pokok perkara, saya akan buka di Pengadilan. Karena sekarang seperti biasanya, nama saya sudah dihancurkan. Semua pegawai/pengacara saya yang kenal saya, tentunya, tapi tidak mengetahui fakta hukum diperiksa mata-mata kurang lebih 12 jam. Kantor saya lumpuh, semua ketakutan disadap KPK. File-file rahasia klien kami digeledah. Padahal, kantor harus menyimpan rahasia klien. Berkas Medan tidak ada karena disimpan Gerry. Padahal semestinya file disimpan di kantor termasuk kuasa banding Fuad yang telah ditandatangani. Karena saya tidak tau putusan, apa dikabulkan atau tidak.
5. Gerry oleh KPK dijadikan whistle Blower. Saya sebagai advokat/akademisi tidak mengerti mengapa pelaku utama dengan sumpah advokatnya, sadar apa yang harus dilakukan, melempar semua kesalahan ke kantor saya, sampai-sampai informasi yang saya dengar, kasus saya mau dikembangkan ke money laundering dengan melibatkan PPATK. Apa relevansinya? Kasus saya dikembangkan ke banyak pasal. Benar-benar saya mengalami tebang pilih.Yulianis yang dalam kasus Nazarudin mendapat pelayanan istimewa oleh KPK dengan BAP di hotel mewah dan resort mewah, tidak dipanggil ke KPK, tetapi diatur BAP-nya oleh penyidik KPK. Kasus Nazarudin dibatasi dan tidak dikembangkan soal kunjungan Chandra Hamzah beberapa kali ke Nazarudin.
6. Mudah-mudahan para Komisioner dibawah pimpinan sekarang masih sempat membenahi SOP-SOP KPK yang bertentangan dengan KUHAP. Saksi walaupun tidak mati perdata dapat memberi kuasa untuk didampingi. (Pasal 1792 KUH Perdata) sengaja dilarang mendampingi agar penyidik KPK dapat leluasa mengintimidasi. Beda kalau Abraham Samad, Bambang Widjajanto, diperiksa di Polri. Sebagai saksi mereka didampingi Penasihat Hukum (PH) bahkan KPK menjamin tersangka Abraham S dan BW agar tidak ditahan. Mohon perlakuan yang sama juga berlaku pada diri saya.
7. PH saya diinterogasi oleh Christian di Rutan Guntur dan diusir keluar oleh Christian (maaf kalau salah eja) waktu kunjungan. KPK dengan kasar dan menginterogasi. PH-PH saya bahkan melarang PH saya, Humphrey Djemat (Ketua AAI) dan Johson Panjaitan (Sekjen AAI) masuk. Christian sampai berteriak, dibalas oleh Humprey, disaksikan banyak orang. Saya juga diteror sampai saya naik darah terhadap perlakuan kasar Christian, disaksikan para tahanan yang menunda sholat karena mereka tahu bahwa sudah 14 hari tensi saya tinggi disekitaran angka 195/95. Mereka khawatir, saya stroke. Sudah berkali-kali saya minta diperiksa oleh dokter saya di RSPAD sesuai pasal 58 KUHAP. Namun tidak ditanggapi KPK. Perlakuan kasar Christian mengusir PH-PH saya menabrak pasal 69-70 KUHAP. Apalagi diwaktu kunjungan disaat PH-PH lainnya berada ditempat yang sama. Dari para tahanan, saya mendengar bahwa petugas KPK yang paling ditakuti adalah Christian. Saya yang seorang tua saja diperlakukan kasar oleh Christian.
8. Alasan saya tidak mau diperiksa KPK. Dasar penculikan saya menurut saya menyalahi Hukum Acara. Diatas landasan hukum yang salah saya tidak akan memberi justifikasi dengan meng-ia-kan skenario KPK dalam bentuk pemeriksaan apapun. Ijinkan saya berbicara hanya di Pengadilan untuk memberi argumentasi hukum saya. Akhirnya, semoga dengan nurani para Komisioner yang saya hormati dapat melihat fakta bahwa dengan kasus saya, kantor saya ditutup. Banyak sekali beasiswa didalam dan diluar negeri yang saya biayai harus terhenti pendanaannya oleh kantor yang saya bina dan besarkan dengan reputasi cukup baik. Saat ini, semua itu hancur berantakan. Saya tidak minta dikasihani. Saya hanya mohon keadilan dan diperlakukan adil. Saya mohon agar video pristiwa tanggal 31 Juli 2015 di Rutan Guntur diberikan kepada saya. Saya tidak setuju di video. Kalau memang ada equality before the law, sayapun bisa meng-video KPK. Atas waktu para komisioner membaca surat saya, saya mengucapkan banyak terima kasih.

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Total Simpanan Nasabah Capai Rp4.411,6 Triliun

Berita Selanjutnya

Pilkada Serentak 2015, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel
Hukum

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

18 Feb 2026, 3 : 21 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
Hukum

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

17 Feb 2026, 6 : 43 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Hukum

DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

11 Feb 2026, 2 : 16 PM
Berita Selanjutnya

Pilkada Serentak 2015, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Konservasi Energi Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional

Konservasi Energi Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional

Indonesia Lepas Ekspor Rp 1,2 Triliun ke 24 Negara

Indonesia Lepas Ekspor Rp 1,2 Triliun ke 24 Negara

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3535 shares
    Share 1414 Tweet 884

Opini

CINEMA XXI

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi, Nusantara Sejahtera (CNMA) Akhiri Buyback Saham Lebih Awal

22 Feb 2026, 5 : 22 PM
Kunjungan PT Garda Nusa Nipa ke Lingkungan Kraton Jogjakarta

Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

22 Feb 2026, 4 : 49 PM
Bidik 5 Juta Pelanggan, SURGE Resmi Operasikan Internet Rakyat Berbasis FWA

Bidik 5 Juta Pelanggan, SURGE Resmi Operasikan Internet Rakyat Berbasis FWA

22 Feb 2026, 3 : 55 PM
Dua Anak Usaha Exploitasi Energi (CNKO) Lakukan Transaksi Afiliasi Senilai Rp248,220 Miliar

Dua Anak Usaha Exploitasi Energi (CNKO) Lakukan Transaksi Afiliasi Senilai Rp248,220 Miliar

22 Feb 2026, 2 : 17 PM
Kegagalan Meritokrasi

Karya Sistem Perdagangan Otomatis Berbasis MT4 Resmi Tercatat Hak Cipta di DJKI

22 Feb 2026, 10 : 05 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.