LAOS-Presiden Joko Widodo mengaku belum mendapat laporan secara penuh terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang telah meneguhkan kembali status Warga Negara Indonesia (WNI) mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Untuk itu, Presiden Jokowi segera memanggil Menteri Hukum dan HAM terkait proses peneguhan status WNI Arcandra Tahar itu.
“Gini saya kan belum mendapat laporan secara penuh. Jadi, kronologis pengurusannya seperti apa, kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh karena kemarin dari pagi sampai tengah malam kan di Summit, di sidang, di KTT terus ya, jadi belum dapat laporan,” kata Presiden kepada wartawan di Asem Villa, Vientiane, Laos, sebelum bertolak kembali ke tanah air, Kamis (8/9).
Presiden Jokowi berjanji akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM. “Nanti kalau sudah sampai, langsung saya panggil,” tegasnya.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, telah meneguhkan status Arcandra Tahar sebagai WNI pada awal September ini, tepatnya pada 1 September 2016 lalu.
Komentari tentang post ini