Proses peneguhan status WNI Arcandra Tahar dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) mendapat surat kepastian dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) mengenai status Arcandra.
Ia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Departement of State AS melalui Certificate of Loss of Nationality of the United State, Arcandra sudah tidak lagi menjadi WN AS.
“Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari Embassy AS tanggal 31 Agustus. Maka tanggal 1 September kami peneguhan kembali Arcandra sebagai WNI,” jelas Yasonna.
Menurut Menkumham, peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra ini berdasarkan prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas apatride, dengan menggunakan Pasal 23 dan 32–35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
“Proses ini tidak perlu melibatkan DPR,” ujarnya.













