JAKARTA -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan klarifikasi terkait auditor BPKP dalam perkara importasi gula yang memberikan keterangan di pengadilan.
Informasi yang tersebar dalam pemberitaan ialah auditor BPKP yang baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada tahun 2024, tetapi sudah menjadi auditor dalam perkara importasi gula dan memberikan keterangan di pengadilan.
“Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.
Dalam penugasan tersebut, tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
Tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024 seperti ramai beredar.
“Selanjutnya, kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.















