JAKARTA – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) atau abuse of power dalam bentuk keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap paslon 02, juga jajaran aparatur di bawahnya seperti aparatur daerah termasuk perangkat desa, Polri-TNI.
Todung menjelaskan, abuse of power yang dilakukan dalam konteks kebijakan dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan selama masa Pilpres 2024 dimotori Jokowi beserta jajaran dari pemerintah pusat.
Abuse of power juga dilakukan Jokowi dan jajaran aparatur negara.
Dia memobilisasi seluruh alat kekuasaan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk memastikan paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.
Todung membeberkan lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024.
Pertama,mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua,membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga,mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Keempat,memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.
Komentari tentang post ini