JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan lima RUU bidang ekonomi dari 15 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Adapun lima RUU itu antara lain, RUU ekonomi kreatif, RUU perkoperasian, RUU pengadaan barang dan jasa, RUU Penanaman modal dan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jadi, untuk agenda legislasi 2016 ini DPD RI telah memutuskan 15 RUU sebagai usul DPD RI untuk RUU Prioritas tahun 2016,” kata Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba di Jakarta, Kamis (18/11/2015).
Menurut Parlindungan, semua RUU itu telah memenuhi persyaratan untuk menjadi RUU Prioritas, yakni telah memenuhi naskah akademik dan draft RUU dan siap untuk dibahas.
RUU lainnya misalnya, RUU tentang wawasan nusantara, RUU pengelolaan terpadu kawasan megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. RUU tentang bahasa dan kesenian daerah, RUU perubahan kedua atas UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
RUU tentang perubahan atas UU No.12 tahun 1992 tentang system budidaya tanaman, RUU tentang jalan, RUU pertanian, RUU kesetaraan dan keadilan gender dan RUU tentang pembentukan atas UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain pembahasan atas ke-15 RUU tersebut, berdasarkan aspirasi politik yang berkembang di DPD RI terdapat pula 3 (tiga) RUU yang juga didorong untuk menjadi RUU Prioritas tahun 2016;













