Pertama, RUU perubahan atas UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua, RUU tentang perubahan kedua atas UU No.17 tahun 2014 tentang UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), dan ketiga, RUU tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Disamping RUU Prolegnas tersebut, pertama ke-37 RUU yang telah disepakati bersama DPR, DPD dan pemerintah pada Februari 2015 untuk menjadi RUU prioritas 2015, di mana DPD RI mendapat mandate untuk mempersiapkan satu RUU yakni RUU tentang wawasan nusantara.
“RUU tentang wawasan nusantara yang merupakan kewajiban DPD RI telah selesai disusun dan disampaikan kepada DPR dan Presiden RI melalui Surat Nomor HM.310/5854/DPD RI/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015. Untuk itu, pelaksanaan pembahasan atas RUU tentang Wawasan Nusantara dapat segera dilaksanakan tahun 2015 ini,” kata Ketua PPUD DPD Muhammad Afnan Hadikusumo.
Kedua, dari ke-37 RUU Prioritas tahun 2015 sebenarnya terdapat beberapa RUU yang telah selesai disusun dan diajukan oleh DPD RI antara lain: RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, RUU pertanahan, RUU perubahan atas UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, RUU perubahan atas UU No. 22 tahun 2009 tentang minyak dan gas bumi.













