JAKARTA-Potensi lenyapnya penerimaan negara akibat praktik-praktik transfer pricing (TP) atau mengecilkan keuntungan untuk mengurangi kewajiban pajak ternyata sangat besar. Data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebutkan, kerugian negara bisa mencapai Rp100 triliun setiap tahunnya. Kebanyakan pelanggaran pajak ini dilakukan oleh perusahaan multinasional atau perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). “Dari data yang saya cermati, saya kira ada sekitar Rp 100 triliun potensi kehilangan penerimaan pajak dari praktik pelanggaran pajak berupa transfer pricing dan tax planning (perencanaan pajak) setiap tahunnya,” kata Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di sela-sela acara seminar Ikatan Akuntan Indonesia, ‘Transfer Pricing In The Era Of Tranparency’ di Jakarta, Selasa (15/9).
Angka itu, kata dia, bukan data sembatangan melainkan berdasarkan data tahunan Global Financial Integrity yang menyebutkan uang haram yang keluar dari Indonesia mencapai Rp 150 triliun tiap tahun. Dari angka itu sebanyak Rp100 triliun berasal dari penggelapan pajak. “Mereka biasa melakukan transfer pricing dan tax planning” ujarnya lagi.