JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menegaskan bahwa kabar dugaan rekayasa dalam akuisisi 51 persen saham perseroan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri tidak benar.
Penjelasan itu disampaikan lewat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 20 Agustus 2025, yang ditandatangani Corporate Secretary I Ketut Alam Wangsawijaya.
“Itu merupakan informasi yang tidak benar,” tulis manajemen BCA.
Isu tersebut menyebutkan akuisisi dengan nilai sekitar Rp5 triliun dianggap melanggar hukum karena nilai pasar disebut mencapai Rp117 triliun.
Namun, BCA menegaskan angka Rp117 triliun adalah total aset, bukan valuasi pasar.
Manajemen BCA menjelaskan bahwa harga saham perseroan terbentuk lewat mekanisme pasar sejak melantai di bursa pada tahun 2000.
Pada saat private placement strategis dilakukan, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di BEI tercatat sekitar Rp10 triliun.
“Dengan demikian, nilai akuisisi 51 persen saham oleh konsorsium FarIndo yang menang melalui tender, merupakan cerminan dari kondisi pasar saat itu. Tender dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) secara transparan dan akuntabel,” jelas BCA.














