JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kemenperin untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi TKDN iPhone 16.
Hal tersebut menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.
Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.
Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple).
Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.
Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017.