JAKARTA-Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti berbagi proses penyaluran Dana Desa dalam acara Forum Merdeka Barat 9 bertema “Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?” pada Selasa, (19/11) di Kominfo, Jakarta.
Di awal, ia memaparkan bahwa Dana Desa adalah dana yang peruntukannya langsung diberikan kepada desa dari Pemerintah Pusat. Tahun 2019 ini dialokasikan sekitar Rp70 triliun. Cara penganggarannya dibahas bersama DPR seperti membahas semua komponen APBN. Jumlah desa untuk tahun 2019 adalah 74.953 yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, Kemenkeu mendapat daftar nama desa penerima dari Kemendagri.
“Tugas Kementerian Keuangan adalah menyalurkan Dana Desa. Di Kementerian Keuangan ada 2 Direktorat Jenderal terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang mengatur kebijakannya dan operasionalnya ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) khusus Dana Desa dan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik,” jelas Astera Prima.