TANGERANG-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberlakukan kebijakan tarif baru untuk ruas tol ruas Tol Pondok Aren-Serpong, Tangerang Selatan mulai Jumat 31 Januari 2020.
Kenaikan ini diberlakukan setelah terakhir kali manajemen Tol menaikan di tahun 2018 lalu.
“Tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren -Serpong. Dan berlaku pukul 00.00 wib Jumat 31 Januari,” kata Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto.
Penyesuaian tarif baru ini lanjut dia, diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen,” ungkapnya.
Adapun, tarif untuk ruas tol Pondok Aren-Serpong terbaru, diantaranya untuk Golongan I yang diperuntukkan mobil pribadi, truk kecil, dan bus, mengalami kenaikan sebesar Rp500, dari tarif semula Rp6.500, menjadi Rp7.000.
Kenaikan juga terjadi pada tarif untuk Golongan II yang diperuntukkan truk dengan dua ganda. Kenaikan terjadi sebesar Rp2.000, dari tarif semula Rp11.500 menjadi Rp13.500.














