JAKARTA – Kasus benar-benar keterlaluan, dana hibah pembinaan atlet penyandang disabilitas (difabel/cacat) senilai Rp14 miliar di Jawa Barat (Jabar), dikorupsi.
Saat ini, kasusnya tengah digarap tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pada Rabu (26/6/2024), mantan Ketua Nation Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Supriatna Gumular (SG) menjalani pemeriksaan.
Per 31 Maret 2024, SG dipecat dari ketua NPCI Jabar diduga ada kaitannya dengan penggelapan dana hibah pembinaan atlet difabel.
“Usut tuntas siapapun yang terlibat. Karena korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian. Yang turut serta, yang membantu, semua harus diangkut,” kata Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, Kamis (27/6/2024) .
Untuk itu, lanjut Otin, Kejati Jabar harus serius dalam membongkar praktik koruptif yang semakin merajalela di Indonesia. Kasus ini, menjadi perhatian publik karena sangat keterlaluan.
Ketika pemerintah punya niat mulia untuk mendorong majunya prestasi dari para atlet penyandang disabilitas melalui anggaran besar, justru tega mengarongnya.