JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengaku telah membuat pengecualian dengan tidak membatasi pembelian valuta asing di atas US$25 ribu pada beberapa transaksi tertentu tanpa perlu underlying perdagangan dan investasi.
“Transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan,” papar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Jumat (28/8).
Tirta menjelaskan, saat ini BI telah mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying).
Sebelumnya, jelas dia, nilai pembelian valas di pasar spot US$100 ribu per bulan per nasabah/pihak asing menjadi sebesar US$25 ribu atau ekuivalen dengan per bulan/nasabah.
Dengan demikian, kata Tirta, pembelian valas di atas US$25 ribu diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi.
Selain itu, lanjut dia, BI juga mengatur bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan US$5 ribu, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan US$5 ribu.
Menurut Tirta, kebijakan pembatasan pembelian valas itu dilakukan BI sebagai upaya menjaga stabilitas rupiah, mengingat masih banyak permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil.















