Sehingga, kata dia, kegiatan tersebut bisa menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas dan mengarah pada kegiatan spekulasi.
Sehubungan dengan hal itu, menurut Tirta, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing.
“Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi,” ujar Tirta.
Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, jelas dia, cakupan pengaturan ambang batas (threshold) itu juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.
Dengan demikian, kata Tirta, penyempuranaan ketentuan ini diharapkan kondisi pasar valas domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valas untuk mendukung aktivitas ekonomi.















