JAKARTA-Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui tujuh calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI bidang keuangan DPR RI untuk ditetapkan menjadi Dewan Komisioner OJK periode masa bakti 2022-2027.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, menyampaikan Komisi XI DPR RI telah melaksanakan tugas yang telah diberikan berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat badan Musyawarah DPR RI yakni, pemilihan calon anggota DK OJK masa jabatan 2022-2027 yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Prosesnya pun disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
“Komisi XI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan calon anggota DK OJK untuk melakukan uji kelayakan terhadap 14 calon anggota DK OJK pada tanggal 6 dan 7 April 2022. Pengambilan keputusan calon anggota DK OJK dilakukan dalam rapat internal Komisi XI DPR RI. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat,” papar Kahar dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir situs DPR RI, Selasa (12/4/2022).
Komentari tentang post ini