6. Para ulama sebagai pewaris nabi, warasatul anbiya, memiliki kewajiban untuk terus mempromosikan nilai-nilai universal Islam yaitu perdamaian, toleransi, keadilan sosial, dan moderat. Selain juga mendorong diakusisinya prinsip-prinsip ini sebagai tolak ukur dan kaidah penuntun.
7. Para ulama dan umat Islam, khususnya seperti di Indonesia, Afghanistan, dan Pakistan dengan pemahaman mendalam mengenai tantangan dan kesulitan yang dihadapi oleh negara-negara Islam dapat memainkan peranan aktif dalam mempromosikan perdamaian dan solidaritas di dunia Islam, secara khusus di Afghanistan.
8. Ulama memberikan petunjuk dan ceramah yang sesuai dengan Kitab Suci Al Quran dan contoh yang diteladani dari Nabi Muhammad SAW, di mana beliau selalu menekankan sikap wasathiyah dalam hidup, sebagai jalan yang benar bagi umat Islam.
9. Ulama meyakinkan kembali bahwa kekerasan dan terorisme tidak bisa dan tidak boleh diasosiasikan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban, atau etnis manapun. Kekerasan ekstremisme dan terorisme dalam bentuk apapun termasuk terhadap warga sipil dan pelaku aksi bunuh diri bertentangan dengan prinsip Islam.
10. Sebagai satu keluarga besar umat, ulama mendukung proses perdamaian yang inklusif dan siap memberikan kontribusi secara konstruktif di dalam proses tersebut, sembari mencari berbagai cara dan upaya agar ada solusi yang mungkin bagi perdamaian di Afghanistan.
11. Dalam hal ini, kami mendukung peran penting ulama Afghanistan, Indonesia, dan Pakistan dalam mempromosikan perdamaian, keharmonisan, dan persaudaraan sesama umat sesuai dengan ajaran Islam yang berbasiskan Al Quran dan Sunnah.
12. Ulama juga mengapresiasi pemerintah Indonesia atas dukungan yang tulus dalam menginisiasi kerja sama antar ulama di tiga negara ini dan di dunia Islam.
Komentari tentang post ini