ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Inilah Daftar 14 RS dan 8 Bidan Pengguna Vaksin Palsu

gatti Reporter : gatti
17 Des 2020, 1 : 45 AM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis daftar nama 14 rumah sakit (RS) yang menggunakan vaksin  palsu.  

Dari 14 rumah sakit tersebut, 13 di antaranya berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Seluruh RS yang menerima vaksin palsu di Bekasi itu memperolehnya dari Juanda (CV Azka Medika), sedangkan RS Harapan Bunda di Jakarta Timur menerima vaksin dari M. Syahrul.  

BacaJuga :

Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai

Komisi XIII DPR RI Sepakat Bela 320 Keluarga Petani Halaban Kawal ke Komnas HAM dan Menteri

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Selain rumah sakit, ada 8 bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu.

Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F. Moeloek mengaku sanksi berat akan diberikan kepada pelaku maupun pengedar vaksin palsu ini.

Instrumen hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dalam Pasal 197. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3. UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 3, 4 dan 7. Dan, Kitab Undang-undang Hukum dalam pasal 225 angka 1,2 dan 3 juga pasal 386 ata 1 dan 2.

Sementara untuk Faskes yang diketahui menerima vaksin palsu, berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014, tentang klasifikasi dan perizinan RS pasal 78 ayat 6.

“Menteri, Pemda Provinsi dan/atau Pemdan Kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif berupa teguran lisan, tertulis, publikasi, pemberhentian sementara, pencabutan izin atau pencabutan izin operasional sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Nila dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Halaman :
12...4Berikutnya
Tags: ApotikBidanrumah sakit
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

DP4 Pilkada 2017 Berjumlah 41.802.538 Jiwa

Berita Selanjutnya

Dampak Brexit Terhadap Ekonomi Indonesia Minim

Berita Terkait

Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029
Nasional

Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029

19 Feb 2026, 10 : 06 PM
Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai
Nasional

Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai

19 Feb 2026, 8 : 38 PM
Komisi XIII DPR RI Sepakat Bela 320 Keluarga Petani Halaban Kawal ke Komnas HAM dan Menteri
Nasional

Komisi XIII DPR RI Sepakat Bela 320 Keluarga Petani Halaban Kawal ke Komnas HAM dan Menteri

19 Feb 2026, 3 : 23 PM
Puan Ingatkan Agar Posisi RI di Board of Peace Tetap Berlandaskan Politik Bebas Aktif
Nasional

Puan Ingatkan Agar Posisi RI di Board of Peace Tetap Berlandaskan Politik Bebas Aktif

19 Feb 2026, 3 : 05 PM
“Gelar Gerak Tak Terbatas”, DNIKS Luncurkan Buku Inspiratif Difabel Unjuk Kemampuan dan Karya
Sosial

“Gelar Gerak Tak Terbatas”, DNIKS Luncurkan Buku Inspiratif Difabel Unjuk Kemampuan dan Karya

19 Feb 2026, 12 : 51 PM
Berita Selanjutnya
Dampak Brexit Terhadap Ekonomi  Indonesia Minim

Dampak Brexit Terhadap Ekonomi Indonesia Minim

ICMI Dukung Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia

ICMI Dukung Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia

OJK dan Pemda Luncurkan TPAKD Jateng

OJK dan Pemda Luncurkan TPAKD Jateng

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • 3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3526 shares
    Share 1410 Tweet 882

Opini

Wijaya Karya Gelar Right Issue Rp 9,2 Triliun untuk Biayai Proyek Nasional

Fitch: WIKA Picu Lonjakan Default Obligasi Korporasi Indonesia di 2025

19 Feb 2026, 8 : 43 PM
Pendapatan dan Laba Charnic Capital (NICK) Melonjak Ribuan Persen pada 2025

Pendapatan dan Laba Charnic Capital (NICK) Melonjak Ribuan Persen pada 2025

19 Feb 2026, 8 : 42 PM
Prof. Didik J. Rachbini: Pasar Modal adalah Gerbang Depan Ekonomi Yang Paling Sensitif

Prof. Didik J. Rachbini: Pasar Modal adalah Gerbang Depan Ekonomi Yang Paling Sensitif

19 Feb 2026, 8 : 23 PM
Trimegah Sekuritas Indonesia Siap Terbitkan Obligasi Rp388 Miliar

Maret 2026, Trimegah Sekuritas Rilis Obligasi Rp250 Miliar

19 Feb 2026, 7 : 59 PM
BI: Kredit Perbankan Tumbuh 12,40% di Kuartal I-2024

BI-Rate Tetap 4,75%, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

19 Feb 2026, 7 : 46 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.