JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis daftar nama 14 rumah sakit (RS) yang menggunakan vaksin palsu.
Dari 14 rumah sakit tersebut, 13 di antaranya berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Seluruh RS yang menerima vaksin palsu di Bekasi itu memperolehnya dari Juanda (CV Azka Medika), sedangkan RS Harapan Bunda di Jakarta Timur menerima vaksin dari M. Syahrul.
Selain rumah sakit, ada 8 bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu.
Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F. Moeloek mengaku sanksi berat akan diberikan kepada pelaku maupun pengedar vaksin palsu ini.
Instrumen hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dalam Pasal 197. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3. UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 3, 4 dan 7. Dan, Kitab Undang-undang Hukum dalam pasal 225 angka 1,2 dan 3 juga pasal 386 ata 1 dan 2.
Sementara untuk Faskes yang diketahui menerima vaksin palsu, berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014, tentang klasifikasi dan perizinan RS pasal 78 ayat 6.
Komentari tentang post ini