Sedangkan di RS Permata Bekasi, lanjut Nila, modus operandinya adalah tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin melalui CV Azka Medical.
Kemudian, dari bagian pengadaan mengajukan permohnan pengadaan kepada manajer purchasing yang kemudian dimintakan persetujuan kepada Direktur RS sebelum dilakukan pemesanan obat atau vaksin.
“Di RS Harapan Bunda Jaktim, modus operandinya adalah tersangka menawarkan vaksin lewat perawat atas nama Irna (telah ditahan sebagai penyedia botol vaksin). Kemudian Irna meminta tanda tangan dokter dan dimasukan sebagai persedian RS,” ucapnya.
Sejauh ini, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu. Sebanyak 16 di antaranya sudah ditahan, sisanya masih bisa mengirup udara bebas.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono mengatakan, sebagian besar dari 20 tersangka berlatar belakang bidang farmasi dan kesehatan.
Bahkan ada di antara mereka punya apotek.
“6 tersangka sebagai produsen, 5 tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter,” kata Ari dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).














