Ari menerangkan, rangkaian ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka saat penggeledahan di tiga tempat di kantor CV Azka Medika, pada 16 Juni.
CV ini tidak memiliki izin menjual vaksin dan diduga vaksinnya palsu.
“Penggeledahan dilakukan di kantor CV di Bekasi, di Tambun dan di kontrakan tersangka, DH,” ujarnya.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka berinisial MF. Dia pemilik apotek di Bogor.
Apotek difungsikan pula sebagai tempat penjualan vaksin palsu.
Tak lama dari MF, ditangkap pula S. Dia distributor vaksin palsu. Kemudian juga ditangkap T di Jalan Manunggal, Bogor. Kemudian, HS di Tambun Bekasi, AP di Tangerang Selatan, HE dan RA di Bekasi. “Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap 7 orang lainnya dari keterangan HS,” katanya.














