“Adapun bantuan rumah ini tersebar di 6 Kecamatan dan 15 Kelurahan di Kota Bekasi,” jelasnya.
Caleg PAN ini menegaskan, calon penerima manfaat dari program Rutilahu ini melewati proses verifikasi terlebih dahulu. Karena itu, Intan memastikan, tidak ada praktek KKN dalam penentuan penerima manfaat ini.
“Semua proses dilakukan secara transparan. TFL melakukan survey berdasarkan criteria yang ditetapkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Intan juga menjelaskan ekspose BSPS Tahun Anggaran 2019 ini tidak bermuatan politis. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan wakil rakyat dalam memperjuangkan semua aspirasi yang masuk.
“Meski program ini direalisasikan ditahun politik, tetapi percayalah nawaitu saya adalah demi kemaslahatan umat dan masyarakat. Pemihakan terhadap rakyat itu sudah menjadi komitmen sumpah jabatan saya sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satker Penyediaan Rumah Swadaya Kementerian PUPR Sarju Bindarum menuturkan, ada sekitar kurang lebih 1048 rumah milik warga yang akan dibangun maupun rehabilitasi.
“Besaran nilai bantuan untuk satu rumah warga yaitu Rp17,5 Juta penghitungannya Rp 15 Juta untuk Material, sisanya tukang bangunan. Apabila, bantuan tersebut kurang diharapkan ada swadaya dari masyarakat atau pemilik rumah sendiri,” ucap Sarju.














