JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah insentif perpajakan untuk menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan peranan UMKM.
Insentif pajak ini juga dimaksudkan meningkatkan iklim investasi di dalam rangka meningkatkan penciptaan kesempatan kerja di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menyiapkan Omnibus Perpajakan yang terdiri dari 6 kelompok isu untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja.
Termasuk menyangkut UU PPh, PPN, Undang-Undang KUP, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemda yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.
“Yang satu kelompok pertama adalah mengenai tarif pajak badan. Kita akan menurunkan seperti yang sudah disampaikan di sidang kabinet sebelumnya PPh untuk badan dari 25% saat ini menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021-2022 dan untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%,” kata Menkeu kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11) sore.
Pemerintahjuga akan menurunkan pajak badan yang melakukan go public dengan pen gurangan tarif PPh nya 3% lagi di bawah. Penurunan ini terutama hanya untuk yang go public, baru selama 5 tahun sesudah mereka go public.















