“Dengan demikian untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22 menjadi 19 dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20% menjadi 17%, karena turun 3% di bawah tariff,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Dalam hal ini dividen yang diterima oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi akan dibebaskan.
“Dan nanti kita akan atur lebih lanjut di dalam peraturan-peraturan pemerintah di bawahnya,” ulasnya.
Untuk kelompok yang kedua adalah menyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Ini di dalam rangka untuk tarif pajak penghasilan. Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20%, yang selama ini berlaku dengan diatur dalam peraturan pemerintah.
“Di dalam RUU Omnibus ini kita juga akan mengatur sistem teritori di dalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, badan usaha tetapnya di luar negeri dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,” terang Sri Mulyani.















