JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi pada tanggal 4 Mei 2021.
Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
Pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan tersebut perlu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi.
“Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi,” bunyi keputusan yang tertuang pada Pasal 1 peraturan ini.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 4, Satgas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden ini memiliki lima tugas, yaitu:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;