Yang kedua, lanjut Seskab, pembentukan alat kelengkapan DPR apakah mulai dari komisi sampai badan legislasi, badan anggaran, kehormatan, itu dilakukan dengan kesepakatan itu dari 10 fraksi. Menurut Seskab, itu baru tercapai beberapa hari ini ketika akhirnya seluruh fraksi sudah menyerahkan nama untuk menjadi anggota di alat-alat kelengkapan itu. “Kalau tidak salah yang terakhir memasukkan nama adalah PKB. Kami masih menunggu susunan lengkap dari komisi-komisi itu mulai dari pimpinan komisi alat kelengkapan sampai anggota-anggotanya,” papar Andi.
Yang ketiga, adalah tentang kesepakatan antara Indonesia Hebat (KIH) dan Merah Putih (KMP) untuk melakukan revisi UU MD3.
Seskab menjelaskan, pada sidang paripurna DPR kemarin yang dihadiri oleh Menkumham, karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diizinkan untuk menghadiri paripurna DPR untuk khusus membahas MD3, kesepakatannya adalah MD3-nya revisinya akan kembali dilakukan dengan meminta atau memperhatikan pertimbangan dari DPD. “Itu perkembangan terakhir kemarin,” ujarnya.
Perkembangan terakhir ini, kata Seskab, akan dilaporkan dulu ke Presiden untuk kemudian nanti menunggu arahan, apakah tiga perkembangan terakhir itu sudah cukup untuk kemudian Presiden berpendapat bahwa konsolidasi kelembagaan internal di DPR sudah tercipta, sehingga hubungan antara pemerintah dan DPR bisa berjalan normal tanpa harus ada penundaan.















