Seskab menegaskan, sebetulnya yang dibutuhkan adalah adanya kesepakatan tentang proses revisi UU MD3 yang sudah tercapai kemarin, karena UU MD3 itu di dalamnya juga berpengaruh tentang kelembagaan DPR-nya. “Jadi dengan demikian kami akan meminta pendapat, akan segera bertemu dengan Menkumham yang memang menjadi wakil pemerintah untuk pembahasan UU itu untuk mendengar pendapatnya apakah dengan paripurna kemaren tentang MD3 yang dipimpin oleh Pak Fahri Hamzah konsolidasi kelembagaan dari DPR-nya sudah kondusif, tidak lagi akan ada interpretasi bahwa pemerintah melakukan atau mempertajam friksi yang ada di DPR,” papar Andi.
Seskab menyadari, bahwa dalam proses revisi UU MD3 itu harus interaksi antara pemerintah dengan DPR, karena dalam UU pembahasannya harus antara pemerintah dan DPR. Namun ia memastikan, bahwa pemerintah akan diwakili oleh Menkumham. “Jadi dalam prosesnya di Balegnya unsur pemerintah harus dihadirkan. Kalau unsur pemerintah tidak dihadirkan tidak mungkin UU MD3-nya kemudian revisinya diketok palu karena pembahasannya secara UU kan harus melibatkan antara pemerintah dan DPR,” jelas Andi.
“Jadi kalau kelengkapannya (DPR) sudah siap sudah bisa kerja sama? Yang pasti untuk mewujudkan itu, menurut Seskab, kerja sama antara pemerintah dan DPR diperlukan. Seskab menjelaskan, sekarang ia sedang menunggu, Presiden masih di Riau, Menkumham juga masih menyusun laporan hasil paripurna kemarin. “Segera mungkin hari ini akan dilaporkan ke Presiden tentang bagaimana konsolidasi kelembagaan DPR sudah tercapai dalam beberapa hal,” tutur Andi.















