Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangka oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 31 Desember 2018 itu













