JAKARTA-Pemerintah telah menganggarkan untuk Tunjangan Hari Raya(THR) PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan serta rencana pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 untuk tahun 2018 ini sebesar Rp35,76 triliun, meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.
Hal itu, disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada para awak media dalam konferensi pers mengenai THR 2018 bertempat di Istana Negara Jakarta pada Rabu (23/05).
“Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk didalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp5,79 triliun. THR untuk pensiunan adalah sebesar 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp6,85 triliun,” jelas Menkeu.
Sebagai langkah selanjutnya, Menkeu akan mengeluarkan PMK sebagai dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran oleh seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dapat dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni.
Komentari tentang post ini