JAKARTA-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada 29 Maret 2019.
Hal ini sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari Keputusan Menteri itu.
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
“Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menhub itu.
Komentari tentang post ini