JAKARTA-Perkembangan keuangan syariah di Indonesia secara formal dimulai sejak awal 1990. Munculnya pandangan mengenai hukum bunga yang dikemukakan oleh para ulama dan sarjana Islam, menjadi latar belakang bertumbuhnya lembaga keuangan syariah di Indonesia. “Kala itu, berbagai sudut pandang mengenai bunga dalam kegiatan perbankan, baik yang mendukung maupun yang menentang karena dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam, mengemuka dan menjadi bahan diskusi berbagai kalangan,” demikian mengutip siaran pers laman www.bi.go.id, Selasa (27/10/2015).
Dengan latar belakang itu, keberadaan lembaga atau produk keuangan yang berbasis Islam pun menjadi titik kemunculan industri ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini terangkum pada buku Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia – Kelembagaan dan Kebijakan serta Tantangan ke Depan, yang diluncurkan Bank Indonesia pada hari ini, Selasa, 27 Oktober 2015, di Surabaya.
Kepala Departemen Riset Kebanksentralan Bank Indonesia, Darsono mengatakan penerbitan buku ini akan dilanjutkan dengan buku seri berikutnya, yang lebih fokus membahas mengenai dinamika produk dan kelembagaan perbankan syariah.