Buku ini disusun oleh tim penulis Bank Indonesia, dan antara lain menuliskan tentang sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia, yang tidak terlepas dari perkembangan ekonomi syariah dunia. Pada tahun 1970-1980-an, industri keuangan Islam dunia mulai muncul dan terbatas pada kebutuhan umat Islam, terutama untuk pembiayaan perdagangan dan modal kerja. Antara tahun 1980-2000an, laju perkembangan industri keuangan syariah mengalami periode kebangkitan, dengan lahirnya investasi serta asuransi dalam skema syariah. Hal ini mengindikasikan bahwa bentuk industri keuangan syariah mulai terstruktur dengan berbagai macam produk keuangan yang bebas bunga, seperti leasing, pasar modal, dan asuransi.
Skema ekonomi syariah yang bertumpu kepada keadilan dan transparansi dianggap memiliki keunggulan, karena dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat secara merata. Karena itulah, pada perkembangannya ekonomi syariah tidak hanya dipraktikkan di negara dengan populasi mayoritas muslim, namun juga negara dengan persentase penduduk muslim yang kecil. Pada rentang 2000-2010, pangsa usaha syariah pun berkembang menjadi lembaga investasi, aset manajemen, broker, dan pasar modal.
Di Indonesia, kajian terhadap keuangan syariah telah dilakukan pula oleh Bank Indonesia. Pengaturan mengenai ekonomi dan keuangan syariah telah diterbitkan sejak 2008, antara lain ditandai dengan terbitnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.













