JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang sekaligus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Jumat (21/10).
Menko Polhukam Wiranto ditunjuk selaku penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Satgas Saber Pungli.
Adapun organisasi Saber Pungli itu yaitu.
Pengendali dan penanggungjawab: Menko Polhukam.
Ketua Pelaksana : Irwasum Polri.
Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemendagri.
Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam.
“Anggotanya dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI,” jelasnya.
Menurut Wiranto, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) sudah mempunyai satu pejabat yang fungsinya memang pengawasan.