JAKARTA-Presiden Joko Widodo melantik 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).
Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2012-2017 dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2017.
Tujuh orang yang dilantik sebagai anggota DKPP tersebut mewakili berbagai unsur, yaitu: Hasyim Asy’ari (unsur Komisi Pemilihan Umum), Ratna Dewi Pettalolo (unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum), Ida Budhiati (unsur tokoh masyarakat), Harjono (unsur tokoh masyarakat), Muhammad (unsur tokoh masyarakat), Alfitra Salam (unsur tokoh masyarakat) dan Teguh Prasetyo (unsur tokoh masyarakat).
Prosesi pelantikan Anggota DKPP periode 2017-2022 dimulai dengan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Cecep Sutiawan.
Komentari tentang post ini