JAKARTA-Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) melaporkan telah membubarkan operasional dua anak usahanya, yakni PT Indah Kiat Power dan PT Kiat Global Ventura pada 17 November 2023.
Heri Santoso, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan INKP dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/11) mengemukakan, alasan pembubaran atau likuidasi karena kedua anak usaha tersebut tidak menjalankan kegiatan operasional lagi.
Menurut Heri, pembubaran operasional PT Indah Kiat Power dan PT Kiat Global Ventura dilakukan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) INKP pada 30 Agustus 2023.
“Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham,” ujarnya.
Selanjutnya, demikian Heri, para kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan hasil likuidasi dua anak usaha tersebut dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini.
Heri menjelaskan, INKP menguasai 99% saham PT Indah Kiat Global, sementara Indah Kiat Power adalah anak usaha dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 98,01% melalui PT Indah Kiat Global Ventura. Adapun kedua anak usaha INKP yang sudah dilikuidasi tersebut bergerak di bidang perdagangan dan jasa.












