JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyetujui rencana pembagian dividen final tunai sebesar Rp50 per saham yang dananya bersumber dari laba bersih Tahun Buku 2024.
Berdasarkan hasil RUPST INKP yang digelar di Jakarta, Senin (16/6), para pemegang saham telah menyetujui usulan jajaran direksi yang kembali berencana membagikan dividen Rp50 per saham.
Dalam empat tahun terakhir, setiap tahun INKP membagikan dividen final sebesar Rp50 per saham.
Dengan penetapan dividen per saham Rp50 tersebut, maka PT APP Purinusa Ekapersada sebagai pengendali INKP akan meraup dana Rp157,17 miliar.
Investor publik (warkat dan non-warkat) yang menguasai 42,1464 persen saham perseroan akan mendapatkan alokasi dana dividen Rp115,29 miliar.
Sementara itu, sisa dividen akan diberikan kepada investor institusi PT Cakrawala Mega Indah dan PT Wirakarya Sakti, serta ditransfer ke rekening Presiden Direktur INKP, Hendra Jaya Kosasih dengan besaran yang sesuai dengan porsi kepemilikannya masing-masing di perseroan.