TANGERANG-Inspektorat Kota Tangerang Selatan, telah memeriksa perkara pelanggaran etika dan disiplin terhadap Lurah Benda-Baru, Saidun, yang melakukan pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menendang meja di ruang Kepala SMAN3 Tangsel.
Meski Polisi, telah menutup kasus itu, Pemkot Tangerang Selatan, akan tetap memproses pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan pejabat Lurah tersebut.
Namun demikian, Kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan inspektorat terhadap Saidun.
“Sudah diinformasikan ke Ombudsman (pemeriksaan inspektorat),” ucap kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi dikonfirmasi Kamis (3/9/2020).
Saidun, kata Uus dipastikan melanggar etika dan disiplin pegawai yang sanksinya telah diatur dalam Peraturan Permerintah Nomor 55 tentang ASN.
“Soal sanksinya, tim nanti yang akan memutuskan bukan inspektorat. Inspekektorat hanya memeriksa, memberi rekomendasi. Nanti tim yang diketuai oleh Sekda,” ucap Uus.
Uus menyebutkan, pelanggaran etika dan disiplin Saidun sebagai ASN Pemkot Tangsel, merupakan pelanggaran sedang. Yang sanksinya tidak sampai pada sanksi non job.
Komentari tentang post ini