“Pelanggaran PP tentang ASN. Kalau sanksi mengacu pada itu, nanti itu urusan tim. Kalau non job, pelanggaran berat jenisnya. Itu (Saidun) pelanggaran sedang,” ucap Uus
Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten, Dedy Irsan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan pemeriksaan inspektorat terhadap Saidun.
“Benar hasil pemeriksaan indpektorat sudah disampaikan ke Ombudsman, tapi masih menunggu keputusan Walikota Tangsel, terkait sanksi yang akan diberikan, nanti akan kami informasikan jika sudah ada perkembangan selanjutnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Polsek Pamulang tidak melanjutkan penyidikan terhadap kasus Saidun, yang sebelumnya telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus tersebut. Polisi berdalih, pelapor SMAN3 Tangsel, telah mencabut laporan pidana atas kejadian itu.
Komentari tentang post ini