BEKASI-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengeluarkan surat instruksi untuk MUI Kecamatan se Kota Bekasi.
Surat MUI bernomor surat : 016/MUI-BKS/V/2020 berisikan himbauan agar masyarakat proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembayaran zakat, infaq, shodaqoh.
Zakat fitrah yang biasa dibayarkan pada bulan Ramadhan tidak harus menunggu malam lebaran dengan tiap jiwa 2,5 kg berupa makanan pokok (beras) atau uang sebesar Rp. 40.000, sesuai dengan edaran Ketua Baznas Jawa Barat No. 107 tahun 2020 mengenai besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se Jawa Barat tahun 1441 H / 2020 M.
Zakat Mal yang sudah mencapai satu nishob walaupun belum jatuh haul, bisa dibayarkan melalui Baznas Kota Bekasi dan UPZ Kecamatan agar guna di distribusikan tepat sasaran.
Intruksi berikutnya, untuk selalu mentaati ulil amri/Pemerintah hingga zona merah berlalu agar menuruti anjuran yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Bekasi khususnya PSBB yang masih di berlakukan.
Untuk malam nuzulul Qur’an dilakukan di rumah termasuk Malam takbir, I’tikaf 10 hari dan terutama tidak melakukan open house untuk warga, karena kebiasaan dari kita selepas sholat ied berkeliling dari rumah kerumah, cukup dengan komunikasi digital.
Komentari tentang post ini