Hal ini telah diatur Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 59 ayat 1 menyebutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
“Artinya, Presiden sudah menjalankan perintah UU. Sekarang tinggal masyarakat harus mematuhinya, meski ada beberapa tugas yang tidak bisa dilakukan di rumah,” tutur Intan.
Lebih lanjut, Wakil Rakyat Dapil Jabar VI ini mememinta pemerintah menginformasikan kepada masyarakat secara jelas, terkait peta penyebaran virus corona di beberapa wilayah Indonesia. Hal tersebut, penting dilakukan agar masyarakat dapat melakukan antisipasi.
“Masyarakat harus tahu, tanpa harus membuka data pasien. Sekarang ini kan penyebarannya sudah local transmission, bukan imported case lagi,” terang Wakil Rakyat Kota Bekasi dan Kota Depok ini.
Komentari tentang post ini