Sedangkan ayat 2 menyebutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
“Artinya, Presiden sudah menjalankan perintah UU. Sekarang tinggal masyarakat harus mematuhinya, meski ada beberapa tugas yang tidak bisa dilakukan di rumah,” tutur Intan.
Lebih lanjut, Wakil Rakyat Dapil Jabar VI ini mememinta pemerintah menginformasikan kepada masyarakat secara jelas, terkait peta penyebaran virus corona di beberapa wilayah Indonesia. Hal tersebut, penting dilakukan agar masyarakat dapat melakukan antisipasi.
“Masyarakat harus tahu, tanpa harus membuka data pasien. Sekarang ini kan penyebarannya sudah local transmission, bukan imported case lagi,” terang Wakil Rakyat Kota Bekasi dan Kota Depok ini.
Selain itu, kata Intan, pemerintah juga harus mempersiapkan berbagai infrastruktur kebutuhan pelayanan kesehatan di berbagai daerah, seperti rumah sakit, tenaga medis dan kelengkapan alat pelindung diri (APD).
“Ini perlu dilakukan sebagai antisipasi lonjakan pasien karena di daerah ada yang menjerit tenaga medis tidak ada APD-nya,” pungkas Intan.











