Seperti diketahui, pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Sementara sepeda motor, bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang.
Selain itu, Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum.
Dengan demikian, transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.
Intan menilai, persoalan Ojol ini merupakan bukti tidak hadirnya negara dalam mengatasi persoalan yang menimpa warganya. Padahal, negara harus hadir, terutama dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai dan layak bagi warganya.
“Jadi, apa yang menimpa driver Ojol ini bentuk ketidakhadiran negara dalam memberikan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Intan menyoroti soal relasi pekerjaan antara driver Ojol dan operator. Meskipun Ojol memang belum diatur terkait aktifitasnya di jalan raya, tetapi hak dan status antara karyawan dan pengusahanya tetap terikat dalam sebuah payung hukum.
Komentari tentang post ini